Iklan

April 23, 2019, 14:52 WIB
Last Updated 2019-06-18T21:52:51Z
Dinamika

Penindakan terhadap Pelanggaran parkir di kota manado

Jurnal Manado - Menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Manado Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota  Manado;

2.  Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :

a.    Penggembosan ban (cabut pentil);

b.   Penguncian roda (gembok ban);

c.    Penempelan sticker;

d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);

3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :

a.    Kendaraan yang parkir diatas trotoar;

b.   Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;

c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;

d.   Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;

e.    Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;

f.     Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.


Demikianlah kami menyampaikan edaran kepada seluruh warga masyarakat Manado demi kenyamanan kita sebagai pengguna jalan, mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai gaya hidup bersama untuk Manado Cerdas. (Ipeh)