Iklan

April 10, 2019, 16:19 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Tidak Menetap Kerja di Wilayah Kerha Camat Ratatotok Dinonjobkan

Jurnal,Ratahan-Intsruksi Bupati bahwa Pejabat yang tidak menetap diwilayah kerjanya akan di efaluasi ternyata tidak main-main, buktinya, pada Rabu (10/4/2019), tadi siang Bupati James Sumendap SH menonjobkan Camat Ratatotok Nova Ngongoloy dan memberikan surat perintah tugas kepada Kabag Hukum Setda Kabupaten Mitra Royke Lumingas SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Wilayah Kecamatan Ratatotok.

Surat Perintah Tugas (Sprint) Bupati kepada Lumingas diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Robby Ngongoloy, ME. M.Si, di ruang rapat Sekda, Rabu (10/4/2019).

Menurut Sekda melalui Assisten satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Gotlieb Mamahit mengatakan, langkah yang diambil Bupati terkait penggantian posisi Camat Ratatotok sudah didasari kajian dan evaluasi yang matang, dan bukan karena ada kaitannya dengan kepentingan politik menjelang Pemilu tahun ini.

 "Penggantian Pejabat wajar dalam organisasi birokrasi yang telah melalui kajian dan evaluasi mendasar. Setiap pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana instruksi Bupati harus tinggal di Mitra. Apalagi seorang Camat yang wajib menetap penuh di wilayah Pemerintahan Kecamatan,”terang Mamahit.

Mamahit menyampaikan, 
jika Camat tinggal diwilayanya maka 
sinergitas dengan semua komponen masyarakat setempat terbangun kuat, sehingga pelayanan kepada publik setempat bisa profesional, akuntabel dan akurat.


“Jadi sebagai kepala Kecamatan wajib hukumnya menetap penuh di wilayah pemerintahannya bukan lebih banyak tinggal di luar, itu pasti  berpengaru  pada kinerjanya dan tidak akan maksimal," ujar Mamahit saat dikonfirmasi Wartawab.(hak)