Iklan

May 9, 2019, 17:45 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

Pangelu: Bawaslu Bisa Gelar Sidang Administrasi Cepat

JurnalManado - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Supriadi Pangelu SH mengatakan, jika ada partai atau saksi dari calon perseorangan (DPD) yang melakukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara calon legislatif (caleg) disemua tingkatan DPRD tingkat ll, DPR RI dan DPD RI diharap untuk memberikan laporan secara tertulis dan memberikan data secara otentik terkait dengan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Peluang ini sebagai mana yang diatur dalam undang undang yang ada.
Dimana, calon bisa memberikan keberatan dan memberikan data yang otentik kepada Bawaslu, untuk ditindak lanjuti.
Sebab peluang ini dimungkinkan dengan Bawaslu akan melakukan sidang administrasi secara cepat dan hasilnya cepat diketahui oleh pihak terlapor. Hasil laporan itu hanya batas dua hari hasilnya sudah diketahui oleh pihak partai maupun calon perseorangan.
"Parpol dan calon perseorangan bisa mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitung hasil perorelah suara.
Laporan ini harus dengan bukti yang otentik.
Dengan data yang akurat, Bawaslu akan melakukan sidang administrasi secara cepat, dan hasilnya hanya dua hari sudah diketahui hasilnya," ucap mantan wartawan ini kepada JurnalManadi.com (10/5/2019) di hotel peninsula Manado.
Menurutnya,yang sudah dilakukan Bawaslu sidang adminstrasi cepat seperti masalah dari partai berkarya alm John Esing perolehan suaranya diduga disalin ke partai lain.
Kasus seperti ini sudah dilakukan oleh Bawaslu pada sidang adminstrasi cepat kamis sore di lantai ll hotel peninsula Manado. Dan hasilnya gugatan partai Berkarya di tolak. (tino)