Iklan

July 29, 2019, 16:18 WIB
Last Updated 2019-07-29T23:20:05Z
Hukrim

DPW PSI Kecam Larangan Beribadah Bagi Umat Muslim di Perum Agape Tumaluntung

JurnalMinut – Hukum Tua atau Kepala Desa Tumaluntung, Ifonda Nusah, diviralkan melakukan pelarangan ibadah bagi umat Muslim di sebuah mushala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Dari informasi yang dikumpulkan, pelarangan ibadah itu dilakukan dengan menyegel pintu masuk mushola menggunakan kayu. Kejadian itu viral di media sosial.

Ifonda Nusah membantah kabar telah melakukan penyegelan mushola di Desa Tumaluntung, seperti yang disebarkan melalui video di media sosial. Menurut Nusah, lokasi yang dipermasalahkan oleh warga bukan mushola, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah di dekat mushola tersebut.

"Itu bukan mushola, tapi balai pertemuan. Nah, karena di situ mulai ada aktifitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya. Tugas saya sebagai pemerintah desa mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalaupun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya. Jadi bukan saya melarang untuk beribadah di situ, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin,” katanya Minggu (28/7/2019).
Sebagai perangkat desa, Nusah telah mengundang warga yang sering melakukan pertemuan di Balai Pertemuan Al Hidayah, tapi mereka tidak muncul.
“Pertemuan itu digelar Kamis, 25 Juli 2019. Bertujuan mempertemukan warga di Desa Tumaluntung dengan warga yang sering datang di Balai Pertemuan Al Hidayah. Namun kami tunggu tidak datang-datang,” kata Ifonda.

Menanggapai hal itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara, Melky Pangemanan, mengecam upaya pelarangan ibadah bagi umat Muslim di Perum Agape, Desa Tumaluntung.

Menurutnya, yang terjadi tersebut merupakan pelarangan terhadap nilai-nilai moral bangsa dan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, hal ini jelas menentang konstitusi yang menjamin kebebasan untuk beribadah.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang baru terpilih itu, tidak dibenarkan tindakan melarang orang beribadah, apakah persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) atau alasan lainnya. Karena, seluruh warga negara Indonesia dilindungi untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya.

“Saya melihat di sosial media video tersebut. Sungguh saya kaget karena ini terjadi di Sulut. Tindakan tersebut adalah upaya merusak keberagaman yang ada di Sulawesi Utara, yang dikenal sebagai laboratorium toleransi umat beragama di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak dan dilindungi memeluk agama dan beribadah, tidak ada ketentuan harus ada izin untuk ibadah. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara harus menjamin. Negara wajib memberi perlindungan hingga memfasilitasi bukan menghalang,” kata Melky dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (29/7/2019).

Melky mengaku langsung turun ke lapangan dan menghubungi sejumlah orang yang berkaitan dengan permasalahan ini. Mereka sepakat menyelesaikan masalah ini dengan damai.
Saya datang langsung ke tokoh masyarakat Muslim, Pak Daniel Pangemanan, dan menghubungi pemerintah desa. Menurut saya pemerintah cukup bijaksana melihat persoalan ini dan menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan damai. Begitu juga dari Pak Daniel yang sangat kooperatif dan berharap mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” kata Melky.(*jm)