
JurnalManado-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Manado, di area
shopping center Rabu (17/07/2019), menimbulkan pro dan kontra.
Bahkan aksi tersebut menuai protes dari para PKL serta petugas dari
Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Manado. Pasalnya, area shopping center
merupakan wewenang PD Pasar Manado, sehingga perusahaan tersebutlah yang
berhak melakukan penertiban di areal itu.
Protes dilakukan karena SatPol-PP telah memasuki wilayah PD Pasar,
dan melakukan penertiban tanpa koordinasi. Hanya saja dalam pemberitaan
media menyebutkan bahwa Kasat Pol-PP Tetty Taramen menuturkan bahwa
pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direksi PD Pasar.
“Saya telah melakukan koordinasi bersama Dirut Pasar di kantor mereka
seminggu lalu, dan telah disepakati bersama untuk dilakukan
penertiban,” ujar Tetty Taramen.
Dirut PD Pasar Kota Manado Stenly Suwuh saat dikonfirmasi membenarkan
kalau Kasat Pol-PP telah melakukan koordinasi dengan dirinya. Hanya
saja yang dikoordinasikan bukanlah penertiban PKL di shopping center,
tapi yang dikoordinasikan adalah penertiban PKL yang berjualan di lokasi
dilarang di Pasar Bersehati.
“Benar pihak Pol PP beberapa hari lalu berkoordinasi dengan PD Pasar
untuk penertiban. Tetapi untuk penertiban untuk PKL yang berjualan di
tempat umum di Pasar Bersehati, bukan di shopping centre,” ujar Stenly
Suwuh, Kamis (18/07/2019) siang.
Dikatakannya, saat Pol-PP berkoordinasi di kantornya beberapa waktu
lalu, Suwuh mengatakan bahwa dia memanggil pihak Badan Pengawas (Banwas)
PD Pasar dan para Direksi PD Pasar untuk bicarakan bersama Pol-PP.
“Intinya waktu itu kami PD Pasar sepakat dan mendukung untuk
dilakukannya penertiban. Tapi penertiban bagi PKL yang berjualan di
badan jalan dan torotoar jalan di Pasar Bersehati,” tandas Stenly Suwuh.
Nah, untuk penertiban di area shoping center, lanjutnya, tidak dibicarakan saat koordinasi waktu itu.
“Intinya harus dikoordinasikan dulu, karena area shopping center itu
adalah wewenang kami. Biar kami yang lakukan penertiban jika PKL
melanggar aturan,” tegas Stenly Suwuh.
Mantan Dirut PDAM Kota Manado ini menambahkan, untuk kepentingan umum
pihaknya mendukung apa yang akan dilakukan SatPol-P, sejauh itu
berjalan dengan baik dan tidak keluar dari hasil koordinasi.
Direktur Operasional (Dirops) PD Pasar Manado Tommy Sumelung
membenarkan bahwa yang dikoordinasikan SatPol-PP dengan PD Pasar adalah
penertiban PKL yang berjualan di tempat umum di Pasar Bersehati, bukan
PKL yang berjualan di area shopping center.(*jm)