Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) Badan Keuangan Daerah (BKD) Mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) dan Daftat Himpunan Ketetapan (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Desa Tolombukan jumat 23/8/19.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mitra melalui Sekretaris Badan Engelbert Kawulusan memgatakan bahwa Pendistribusian SPPDT dan DHKP PBB -P2 dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi kepada Pemerintah Desa terkait Pajak."Ini merupakan upaya menyelengarakan Pemerintahan,Pembangunan yang membutuhkan sumber dana dari daerah sebagai wujud kepercayaan daerah otonom disamping dana dari pemerintah pusat dan provinsi yang melalui dominan adalah pajak, daerah" katanya.
Lanjut dirinya berharap Melalui sosialisasi dan pendistribusian SPPDT dan DHKP PBB-P2 dapat lebih bermanfaat serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam Memaksimalkan penerimaan daerah."Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan dapat meningkatkan kapasitas Aparatur Kecamatan dan Desa dalam pengelolaan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan di kabupaten mitra sehingga target penerimaan PBB-P2 dapat terealisasi dan potensi pajak bumi bangunan dapat dimaksimalkan sehingga penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan dapat terus meningkat," Jelas Kawulusan.(hak)