JurnalManado - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE mengatakan,terkait aspirasi masyarakat Bolmong Raya yang menyampaikan aspirasi di DPRD Sulut beberapa waktu lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akan mengevaluasi terkait Ijin pertambangan (lUP).
Ijin lokasi sawit yang dikeluarkan Bupati pada Tahun 2012 digunakan menggunakan IUP yang lama, untuk itu semua kebijakan yang sudah dikeluarkan untuk lahan kelapa sawit waktu yang lalau bermasalah yaitu adalah lahan HGU (hal guna usaha) yang saat itu telah ditempati oleh masyarakat.
"Tanah HGU yang bermasalah itu, menggunakan IUP yang lama sehingga perlu di evaluasi oleh Pemprov Sulut. (tino)