Iklan

September 26, 2019, 06:28 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

AJI Dan Organisasi Masyarakat Sampaikan Aspirasi Penolakan 9 Usulan Yang Bakal Jadi Produk Hukum

JurnalManado.com Penolakan sembilan point terkait dengan Rancangan Undang undang (RUU) terus mendapat penolakan dari sejumlah Pers dan elemen masyarakat lainnya.

 Produk hukum yang akan ditetapkan bakal tidak berpihak kepada rakyat lewat RUU KUHP, UU KPK, RUU Pertanahan oleh DPR RI terus berdatangan.

Penolakan juga datang dari insan pers Sulawesi Utara (Sulut) yang tergabung dalam Gerakan Cinta Damai Sulut (GCDS), Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Manado, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH, PMII Metro, GP Anshor, PMKRI, Persma, Swara Manguni, Swapar, Gusdurian, YSNM, LPA menggungat di DPRD Sulut, Kamis (26/09/2019) pagi hingga siang tadi.

Aspirasj yang di sampaikan GCDS menggugat pemerintah dan DPR RI dalam menghasilkan produk-produk hukum yang melemahkan kepentingan masyarakat.

Sepertinkewenangan KPK, mengancam kebebasan pers, tidak memberikan rasa aman bagi korban-korban kekerasan seksual.

“Dari sejumlah elemen dan insan Pers menolak pengesahan Revisi KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan dan mendesak DPR RI segera menetapakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta aturan-aturan hukum lainnya yang tidak berpihak kepada masyarakat dan kebebasan pers,” Jelas Joseph Ikanubun selaku koordinator GCDS.

Tempat yang sama Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Manado Lynvia Gunde S.S yang juga selaku koordinator aksi menilai, RKUHP ini disahkan menjadi Undang-undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

“Pergerakan melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan pers yang dilindungi sebagai HAM,” ungkap Gunde salah satu wartawan senior.

pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

“Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

“Dan itu akan seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,”tegasnya kepada JurnalManado.com usai demo di kantor DPRD Sulut.

Sementara itu , Anggota Dewan Perwakan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Wenny Lumentut didampingi anggota DPRD Sulut  James Arthur Kojongian, Billy Lombok, Nick Adicipta Lomban dan Ronald Sampel dalam pernyataannya mengatakan, sebagai sikap politik mereka mendukung seluruh aspirasi  yang disampaikan.

 Aspirasi ini , akan disampaikan kepada DPR RI, dan  bahkan ke Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.(tino)