Penyerahan Dokumen Ranperda Pertambangan dan Mineral Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE |
JurnalManado Melalui pembahasan yang cukup alot antara Panitia khusus (Pansus) Mineral dan Pertambangan dari DPRD Sulut dan instansj terkait. Untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) menjadi sebuah peraturan daerah,akhirnya pada tanggal 9 September 2019.
Akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi satu buah peraturan daerah (Perda).
Dalam penetapan menjadi sebuah peraturan daerah. Maka mekanisme pentahapan melalui rapat paripurna DPRD Sulut, yang di pimpin
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.
Suasana Rapat paripurna penetapan Ranperda Pertambangan dsn Mineral |
Disela sela rapat paripurna Ketua DPRD Sulut Andeei Angouw menyerahkan dokumen Ranperda Minerba ke Gubernur Olly Dondokambey SE, yang didampingi oleh Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw juga Forkopimda.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dipercayakan untuk melaporkan hasil pembahasan dari Ranperda Mineral dan Pertambangan tersebut.
“Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini, pihak eksekutif untuk dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat,”ungkap Mewengkang yang selama menjadi anggota DPRD Sulut 3 kali dipercayakan sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD.
Usai penyerahan masing masing Wakil Ketua Dewan sulut Wenny Lumentut SE,Stevanys Vreme Runtu serta Marthen Manoppo menandatangani berita acara penetapan Ranperda Minerba
Diketahui Perda Mineral dan Pertambangan ini adalah Perda yang terakhir dibahas oleh anggota DPRD Sulut periode 2014-2019.(ADV)