Iklan

September 22, 2019, 08:39 WIB
Last Updated 2019-09-22T15:39:16Z
Advetorial

Tunjang Program ODSK Inspektorat Berhasil Kawal Pengelolaan Keuangan Hingga Raih WTP Berturut - turut

Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw
JurnalManado - Berbagai program yang diterapkan Badan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mendorong sepenuhnya program Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. 
Pelantikan Tim Siber Pungli Oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Program yang digelontorkan oleh Inspektorat yaitu Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ). Program yang diikuti oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK sangat efisien dalam membumi hanguskan pungutan liar, korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkup pemerintah provinsi. Bahkan dengan adanya program tersebut maka tindakan pencegahan diutamakan.

Selain itu juga ada program grativikasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) no 22 tahun 2018 yang sudah ditandatangani gubernur pada Rabu (15 Agustus 2018). Dimana grativikasi merupakan tindaklanjut kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Nantinya, KPK yang akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Penerimaan yang harus dilaporkan yaitu baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah. Diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi di Pasal 11 menyebutkan, setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

Laporan terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id paling lambat 14 hari kerja.

Melihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi ujungnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, tetapi juga dari dimensi pencegahan yang kuat.

"Maksimal 1 juta terima atau memberi dan wajib dilaporkan. Begitu juga pejabat apabila melaksanakan perkawinan harus melaporkan banyaknya penyebaran undangan, tamu yang hadir dan pemberian undangan," kata Kepala Inspektorat Praseno Hadi, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (20/09/2019).

Ada juga program pengawalan e-LHKPN disemua ASN. Yang saat ini hampir 100persen melaporkan kekayaan mereka.

Kerjasama dengan KPK program KORSUPGA (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan).

"Saat ini juga kita telah berhasil sampai pada level 3 Maturitas yaitu sistim pengendalian internal pemerintah. Ditingkat ini merupakan tingkat yang telah dipercaya," kata Praseno.

Tugas kita jelas, pemeriksaan dan pengawalan semua kegiatan di pemprov agar tercapai dalam hal tidak ada korupsi, pengelolaan baik, pencegahan dan pemberantasan KKN. 

pengawalan juga termasuk kabupaten/kota, jika ada pengaduan maka kita periksa. Dan nantinya pembinaan dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Inspektorat mengawal dan mendampingi seluruh program ODSK untuk menjamin agar tujuan khususnya pengelolaan keuangan tercapai sesuai target.

"Dalam pengelolaan keuangan, pemprov telah 5 kali berturut meraih penghargaan WTP. Artinya program yang diterapkan berjalan dengan baik. Hal ini demi terciptanya sulut yang hebat," tandas Praseno.(man)