
JurnalMitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Kegiatan Evaluasi dan Monitoring Penyelengaraan Pemerintahan, Desa/Kelurahan di Sport Hall kantor Bupati rabu 30/10/19.
Bupati Mitra James Sumendap SH pada kesempatan tersebut menegaskan terkait larangan adanya ikatan kekeluargaan dalam struktur pemerintahan di desa." Saya minta kepada seluruh hukum tua perhatikan, tak bole ada kakak, adik , suami istri yang ada ikatan keluarga di dalam perangkat desa, itu tidak bole saudara- saudara," tegas Sumendap saat memberikan Sambutan..
Ditambahkan Sumendap juga agar tak ada lagi BPD berstatus ASN atau yang mendapatkan penghasilan bersumber dari APBN ataupun APBD di kabupaten Mitra." Ini dikarenakan tidak bole ada konsekuensi penerimaan ganda,jadi saya tegaskan tidak diperbolehkan BPD dari ASN atau departemen lain yang yang menggunakan APBD" Terangnya.
Kegiatan Evaluasi dan Monitoring Penyelengaraan Pemerintahan, Desa/Kelurahan diikuti oleh Hukum Tua (Kumtua), BPD dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan serta Desa Se-Mitra juga unsur Forkompimda yaitu Kapolres Minsel,Kapolres Mitra,Kejari,Ketua Pengadilan,Pabung,Pimpinan dan anggota DPRD Mitra dan Seluruh SKPD. (hak)