Iklan

October 14, 2019, 15:04 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Tak Hadir Pelantikan, Mantan Penjabat Kumtua Bakal Kena Sanksi Disiplin

Jurnal,Mitra - Mantan penjabat hukum tua (Kumtua), bakal dikenakan sanksi disiplin karena tak menghadiri pelantikan Hukum Tua  yang digelar pada Senin,14/10/19 di Ratahan.
"Siapa penjabat Kumtua yang tidak hadir pada pelantikan akan diberikan sanksi yaitu dimutasikan," kata Bupati James Sumendap saat pelantikan Kumtua di Sport Hall Kantor Bupati.

Ia mengungkapkan penjabat Kumtua, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang wajib untuk mengikuti kegiatan tersebut.
James menambahkan, untuk pelaksanaan serah terima wajib dilaksanakan paling lambat Senin pekan depan.
"Untuk serah terima saya berikan kesempatan sampai Senin pekan depan. Semua laporan pertanggungjawaban dan administrasi lainnya harus segera diselesaikan," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Marie Makalow mengungkapkan, dari laporan ada dua penjabat Kumtua yang tak menghadiri pelantikan.
"Ada dua Kumtua. Dari laporan, keduanya berasal dari Kecamatan Touluaan Selatan," katanya.
Lebih lanjut kata Marie, pihaknya akan segera memanggil kedua mantan penjabat tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan panggil dulu mereka. Nanti untuk sanksinya kami akan tindaklanjuti," tandasnya.(hak)