Iklan

October 31, 2019, 22:42 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Umumkan UMP 2020. Gubernur Tetapkan Rp3.310.723 Upah Kerja Sulut

JurnalManado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020, yang diumumkan di kediaman pribadi gubernur di kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).

“Ini sudah melalui kajian yang matang melalui dewan pengupahan dan seluruh steak holder terkait," kata Olly. Sembari mengatakan tahun depan UMP  Rp3.310.723

Ia juga meminta agar perusahaan di Sulawesi Utara memyesuaikan dengan keputusan UMP kepada para karyawan.

"Semua harus menyesuaikan dan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah apalagi perusahaan besar seperti pertamina dan tambang emas," jelas Olly. Kalau ada yang bayar tidak sesuai lapor saja,tambahnya.

Orang nomor satu di sulut ini juga mengingatkan dengan adanya kenaikan 8 persen dapat meningkatkan SDM, terutama tenaga kerja lokal.

Pengumuman UMP Sulut ini Gubernur Olly didampingi Sekretaris Daerag Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo serta dewan pengupahan Sulut.(man)