Iklan

December 12, 2019, 03:51 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

MJP Kembalikan Anggaran Reses Rp. 9.637.091 yang Tidak Terpakai

JurnalManado Transparansi penggunaan anggaran dana reses yang sudah tertata dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya di kembali legislator Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP).

Dari anggaran yang sudah di potong pajak sehingga dana reses setiap anggota DPRD Sulut sebesar RP. 43.069.091 tidak digunakan semua oleh Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)  Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  Melky Jakhin Pangemanan (MJP) memenuhi janjinya dengan mengembalikan anggaran dana reses yang tidak dia digunakan.

MJP melaporkan anggaran dana reses yang digunakannya dari anggaran yang disediakan bagi setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kembalikan dengan sisa.anggaran yang disershkan staf pendamping resea Boy Boyoh yang diserahkan kepada bendahara Sekretariat DPRD Sulut Bagus Soebajanto sebesar Rp. 9.637.091.

Penyerahan dana sisa reses itu disaksikan Anggota DPRD MJP diruang kerja Komisi lV Kamis (12/12/2019). dana reses yang telah dikembalikan yaitu sisa anggaran yang tidak terpakai saat menyerap aspirasi warga.

“Kan anggaran reses yang diberikan Rp.43.069.091 itu sudah dipotong pajak. Yang saya gunakan Rp.34.200.000, berarti sisanya ada Rp.8.869.091, ya harus dikembalikan”.

“Kami juga dapat dana tunjangan reses Rp.12.750.000 dan dapat juga dana SPPD Rp. 4.250.000. Ini bentuk transparansi kepada publik. Kan uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu”.tegas MJP diruang kerjanya kepada JurnalManado.com

Ketua PSI Sulut itu pada  kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2019 di tiga titik tempat. Pertama, di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara pada Kamis, 5 Desember 2019. Kedua, di Kelurahan Apela Satu, Ranowulu, Kota Bitung pada Jumat, 6 Desember 2019 dan ketiga, di Desa Dimembe, Dimembe, Minahasa Utara, Senin, 9 Desember 2019.(tino)