
JurnalManado – Jelang Natal dan Tahun Baru semakin marak
para pedagang berjualan diruas jalan kompleks pasar 45 hingga Shoping Centre yang
diizinkan oleh pemerintah. Semakin banyak pedagang musiman, juga dimanfaatkan oleh
oknum penarik retribusi. Hal ini jadi perhatian serius Direktur Utama PD. Pasar Stenly Suwuh
“Menjelang hari raya
Natal dan Tahun Baru memang ada kebijakan diberi kesempatan berjualan diruas
jalan, pihak PD Pasar berkewenangan mengawasinya,” kata Stenly Suwuh, Jumat
(6/12/2019).
Dijelaskannya berdasarkan peraturan daerah, radius 50 meter
dari lahan/aset PD Pasar itu menjadi tanggung jawab dari instansi yang
dipimpinnya.
“Jika ada pihak lain yang menarik retribusi saya anggap itu
pungli, ini akan kami selidiki,” ujarnya.
Untuk penertiban menurut Stenly, PD Pasar akan berkordinasi
dengan Sat Pol PP sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan.
“Soal penertiban kami akan koordinasi dengan Sat Pol PP
karena itu domainnya mereka, namun soal memunggut retribusi itu kewajiban PD
Pasar,”pungkasnya.(*jmc)