Iklan

January 20, 2020, 14:42 WIB
Last Updated 2020-01-22T22:43:53Z
Dinamika

Bahagia : Urus KTP dan Administrasi Lainnya Gratis

Jurnal Manado - Di Sela-sela kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Rapat Dukcapil-KB Sulut, Senin (20/1/2020), Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) Sulawesi Utara Bahagia Mokoagow menegaskan bahwa untuk kepengurusan administrasi dan semua pelayanan serta penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran dan akta kematian, tidak dipungut biaya alias gratis. Itu berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
"Jika ditemukan tolong lapor dan disertai dengan nama oknum yang meminta
uang atau imbalan dalam kepengurusan pelayanan administrasi kependudukan pastinya akan diberikan sanksi,” tegas Mokoagow , Senin (20/01).

Makanya kalau ada pungutan tolong laporkan ke kami,” tukasnya.
Bahkan, untuk pejabat yang ada di Dukcapil-KB Sulut, telah berjanji lewat pakta integritas. Yang intinya tidak akan melanggar aturan.
“Saya harap teman-teman semua bisa mengerti mematuhi dan melaksanakan integritas yang sudah kita tandatangani,” tuturnya.

Lanjut dia juga menambahkan seluruh ASN dan THL di lingkup Dukcapil-KB Sulut untuk selalu berpegang pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Jangan ada yang melangkahi. Etika pun tetap dijaga karena kalau tidak banyak hal yang langsung dapat penilaian minus,” tukasnya.

Mokoagouw juga mendorong dukcapil meningkatkan pelayanan kepada warga dalam perekaman KTP - el, apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan pilkada serentak ",tegasnya.

Berikut tujuh poin yang tertuang pada pakta integritas Dukcapil-KB Sulut:
1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest ) dalam pelaksanaan tugas, sambil senantiasa mengedepankan loyalitas kepada kepemimpinan atasan.
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam
melaksanakan tugas, terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta turut
menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensinya.(ip