Iklan

January 30, 2020, 16:25 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Kajati Sulut Ingatkan KPU Soal Penanganan Sengketa Pemilu

JurnalManado - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH., M.H,memberikan sambutannya dalam penandatanganan MoU dengan KPU Sulut Kamis (30/1/2020) dihotel aryaduta Manado.

Pesan Kajati supaya KPU dan Kajati / Kajari tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada pihak Kajati/Kajari untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Diketahui ruang lingkup kerja sama antara Kajati Sulut dengan KPU Sulut antara lain pihak pertama KPU Sulut dan pihk kedua Kajati Sulut dalam kesepakatan bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi kegiatan :
A.  Bantuan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Penggugat dan atau Tergugat;

B.  Pertimbangan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau audit Hukum (Legal Audite) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pihak Pertama yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
meliputi:
1). Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah kegiatan memberikan advise hukum terhadap permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata atas dasar permintaan dari Pihak Pertama terkait penerbitan/pencabutan Surat Keputusan Tata Usaha;
2). Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi Pihak Pertama dalam hal Pihak Pertama melakukan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah);
3) Audit Hukum (Legal Audit) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi Pihak Pertama dalam hal melakukan Audit Hukum (Legal Audit) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak pertama.

Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Sementara itu Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh  berterimakasih atas kesediaan bekerjasama.  Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah.

 Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses / tata usaha negara maupun sengketa hasil. 

Dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.(tino)