Jurnalmanado.com - Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Utara) Fransiscus Maindoka mengatakan, PT HWR untuk esistensi perusahaan baik perijinan dan dokumen dokumen sudah lengkap, tinggal melihat lagi pada RKBA perusahaan. Pun dengan kondisi alat berat perusahaan tambang harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
"Semua perijinan dan dokumen sudah lengkap tinggal menyesuaikan pada RKBA kepada Dinas ESDM Provinsi Sulut apalagi yang akan ditambah termasuk laporan kendaraan alat berat," tegas Maindoka kepada JurnalManado.com Kamis (26/2/2020). Sembari mengatakan PT. HWR sering berkoordinasi dengan ESDM.(tino)
"Semua perijinan dan dokumen sudah lengkap tinggal menyesuaikan pada RKBA kepada Dinas ESDM Provinsi Sulut apalagi yang akan ditambah termasuk laporan kendaraan alat berat," tegas Maindoka kepada JurnalManado.com Kamis (26/2/2020). Sembari mengatakan PT. HWR sering berkoordinasi dengan ESDM.(tino)