JurnalManado - Mendapat kepercayaan dari Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Komisi IV DPRD Sulut akan membahas dengan tenaga ahli terkait Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Keseriusan Komisi lV membahas Ranperda ini ketika melakukan rapat perdana untuk membahas Ranperda ini pada Kamis (27/02/2020) Komisi yang membidangi Kesejahteraan masyarakat ini menggelar rapat pembahasan untuk percepatan perampungan perda inisiatif DPRD tersebut.
"Komisi IV sudah sangat siap menuntaskan proyek amal ini," kata Brian Woworuntu Ketua Komisi IV DPRD Sulut.
Sementara itu, Richard Sualang mengatakan, untuk dapat berjalan optimal, perlu dibentuk Pansus sehingga target selesai tahun 2020 ini dapat direalisasikan." Untuk Anggota Pansus pembahasan perda fakir miskin dan anak terlantar sebaiknya diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV agar segera dituntaskan," kata Sualang kepada JurnalManado.com
Di tempat yang sama anggota Komisi lV Fanny Legoh berharap, dalam pelaksanaan perda ini pemerintah dapat lebih memfokuskan pada program penanganan fakir miskin dan anak terlantar yang bersinergi dengan program pemerintah pusat. "Perda ini nantinya bisa menjadi acuan untuk penjabaran OD-SK.," kata Legoh.
Terkait percepatan pembahasan Ranperda, Komisi IV akan segera menyurat ke Pimpinan DPRD, untuk kemudian dibentuk Pansus yang selanjutnya melaksanakan pembahasan dalam tujuan penetapan yang ditargetkan selesai tahun 2020. (tino)
Keseriusan Komisi lV membahas Ranperda ini ketika melakukan rapat perdana untuk membahas Ranperda ini pada Kamis (27/02/2020) Komisi yang membidangi Kesejahteraan masyarakat ini menggelar rapat pembahasan untuk percepatan perampungan perda inisiatif DPRD tersebut.
"Komisi IV sudah sangat siap menuntaskan proyek amal ini," kata Brian Woworuntu Ketua Komisi IV DPRD Sulut.
Sementara itu, Richard Sualang mengatakan, untuk dapat berjalan optimal, perlu dibentuk Pansus sehingga target selesai tahun 2020 ini dapat direalisasikan." Untuk Anggota Pansus pembahasan perda fakir miskin dan anak terlantar sebaiknya diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV agar segera dituntaskan," kata Sualang kepada JurnalManado.com
Di tempat yang sama anggota Komisi lV Fanny Legoh berharap, dalam pelaksanaan perda ini pemerintah dapat lebih memfokuskan pada program penanganan fakir miskin dan anak terlantar yang bersinergi dengan program pemerintah pusat. "Perda ini nantinya bisa menjadi acuan untuk penjabaran OD-SK.," kata Legoh.
Terkait percepatan pembahasan Ranperda, Komisi IV akan segera menyurat ke Pimpinan DPRD, untuk kemudian dibentuk Pansus yang selanjutnya melaksanakan pembahasan dalam tujuan penetapan yang ditargetkan selesai tahun 2020. (tino)