Iklan

March 3, 2020, 15:05 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Akademisi Sebut Sekprov Tak Perlu Mundur

Jurnalmanado - Kritikan sekaligus desakan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen untuk mundur dari jabatan, karena dampak dari oknum kepala dinas yang tidak netral dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu.

Sehingga Wakil Ketua DPRD Sulut James Artur Kojongian mendesak Sekprov untuk mundur dari jabatan. Akhirnya ditanggapi kalangan akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H., LL.M.

Dirinya menyatakan bahwa JAK belum mengerti tata organisasi dan administrasi perangkat daerah yang telah diatur dalam PP No.17 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 Undang-undang (UU)  Nomor. 5 Tahun 2014 tentang apartur sipil negara (ASN) melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik ataupun diintervensi oleh kegiatan politik.

 Namun mengaitkannya dengan tanggung jawab seorang Sekretaris Daerah Provinsi adalah sesuatu hal yang berlebihan.

"Sekretaris Daerah adalah middle line dalam tata organisasi perangkat daerah selain daripada Gubernur sebagai strategic apex, Kepala Dinas sebagai operating core, Badan Daerah sebagai technostructure dan staf daerah sebagai supporting staff.

Middle Line mengandung pengertian bahwa Sekretaris memiliki fungsi menerima dan membina pertanggungjawaban para Operating Core. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau nama lain kepada kepala Daerah,”jelas Lombok dalam release kepada sejumlah wartawan Rabu (3/2/2020) kemarin.

Lombok sembaru menambahkan, dalam aturan tegas dituangkan dalam penjelasan PP No. 17 tahun 2019 tersebut. Apabila ditemukan seorang PNS melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode - kode etik kepegawaian, maka berbagai aturan kepegawaian yang tersebar dalam PP No. 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dijatuhkan terhadap subjek / oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Dalam tata laksana organisasi kepegawaian terutama disiplin pegawai, tidak pernah ada istilah tanggung jawab atasan, kecuali pada penyelidikan tindak pidana korupsi. Hal ini tentu saja dikarenakan pelanggaran disiplin merupakan wilayah dan tanggung jawab pribadi, bukan merupakan wilayah penyerahan tanggung jawab atasan", lanjut dosen muda yang baru saja menyelesaikan studi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Ke depannya, Lombok berharap bahwa di tahun politik seperti ini para aktor politik dapat menahan diri untuk memberikan statement yang tidak mendidik dan cenderung menyesatkan. "Hal ini justru akan merugikan yang bersangkutan, karena masyarakat sudah sangat terbuka pemikirannya, apalagi informasi tentang berbagai peraturan sangat mudah diakses sehingga statement sesederhana apapun akan sangat mudah dinilai kesesuaiannya dengan peraturan yang ada,”tutup Lombok.(tino)