Iklan

March 22, 2020, 04:57 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

KPU Sulut Tunda Tahapan Pilgub dan Pelantikan PPS se - Sulut

JurnalManado - Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus (Covid 19) diwilayah Negara Kesatuan Republlk Indonesia. Memperhatlkan Keputusan Komisi Pemlllhan Umum Nomor 179/PL O2-Kpt/01/KPU/Ill/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupate/Kota, penyelenggara adhock serta masyarakat Sulawesi Utara umumnya.

Pertama. dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakll Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Nomor : 50/PL.02.2Kpt/71/Prov/lIl/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19

Kedua, Keputusan sebagaimana dimaksud hanya mellput: beberapa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakll Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yaitu :

1. Pelantikan dan masa kerja PPS; a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 15 (Iima beIas) Kabupaten/Kota; b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian;

2. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ; a. Menunda pembentukan PPDP pada 15 (llma belas) Kabupaten/Kota; b. Menuda pelaksanaan coklit data pemilih,

3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulal 23 Maret 2020 s.d 17 Mei 2020 dltunda pelaksanaannya

Ketiga, bag: KPU Kabupaten/Kota yang meIaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakll Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 s,d 23 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda, tahapan tersebut meliput: : a. penyampalan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakll Wali Kota dan KPU Kabupaten Kota ke PPS

b. verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan

c. rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan

d. rekapitulasi dukungan ditingkat Kabupaten

e. pemberitahuan hasil rekap dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiI WakII Kota dan Wakil Wali Kota

f. penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota

g. pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan

h. venfkasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan

I. penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakll Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS

j. verifikasi faktual perbaikan dl tingkat Desa/Kelurahan

k. rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan

l. rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupateno kota

KPU Provinsi Su|awesi Utara berharap dengan penundaan tahapan ini. pencegahan penyebaran Covid 19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesual dengan agama dan kepercayaan masing masing semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pemillhan 2020 dapat berjalan dengan balk.
(Humas KPU RI)