Iklan

March 23, 2020, 15:12 WIB
Last Updated 2020-03-23T22:12:34Z
Dinamika

Sulut Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona 

JurnalManado - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 tahun 2020, menetapkan Sulut status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona (Covid 19).
Menurut Gubernur Olly melalui Kadis Kominfo Sulut Christiano Talumepa,SH.Msi, mengatakan penetapan status ini, dengan mempertimbangkan adanya informasi penyebaran virus corona yang cenderung meningkat darin waktu ke waktu dan telah berdampak di Sulawesi Utara dengan di nyatakan oleh jurubicara pemerintah covid 19 bahwa daerah penyebaran salahsatunya Sulut.
Lanjut Talumepa, masa status siaga darurat dapat di perpanjang atau di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Penetapan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona (Covid 19), di sulut berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 16 Maret sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, APBN serta sumber dana lainnya yang sah dan tak mengikat.(tim)