Iklan

April 14, 2020, 05:01 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

KPU Sulut Menunggu Insruksi KPU RI, Terkait Penetapan Tanggal Pilkada Serentak

Jurnal Manado - Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi Sulawesi Utara doktor Ardiles Mewoh dan Anggota KPU Sulut Lanny Oientu mengatakan, hasil rapat dari Komisi ll DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri),DKPP, KPU serta Bawaslu RI terkait pilkada serentak telah menyimpulkan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

 berikut kutipan hasil rapat:

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

 Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19.

Dalam hasil rapat sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Dari hasil rapat tersebut,kata Mewoh dan Oientu KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu instruksi dari KPU RI sesuai hasil rapat Komisi ll DPR RI dan Mendagri,DKPP, KPU RI serta Bawaslu RI.

"Kami KPU Sulut, menunggu insruksi dari KPU RI terkait hasil rapat Pemerintah,DPR RI dan penyelenggara pemilu termasuk DKPP tentang penundaan pilkada 23 September 2020 atau sesuai hasil rapat bakal di gelar 9 Desember 2020 nanti,"tegas Ketua Ardiles Mewoh dan Anggota KPU Sulut Lanny Oientu kepada JurnalManado.com Selasa (14/4/2020) melalui whatsup pribadinya. (tino)