Iklan

April 29, 2020, 07:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Lahan Pekuburan Pasien Meninggal Covid 19 Ilo-Ilo Milik Pemprov. WL: Lokasi Pekuburan Sudah Melalui Kajian

Jurnal Manado - Penolakan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP) terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menjadikan Desa Ilo-ilo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebagai lahan pekuburan bagi pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal dunia menuai tanggapan publik. Salah satunya Ketua Fraksi Nyiur Melambai, DPRD Sulut Wenny Lumentut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulut periode 2014/2019 rencana Pemprov Sulut tersebut perlu didukung karena hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Apalagi hal tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangannya yang ada. Legislator Sulut daerah pemilihan (dapil),Tomohon-Minahasa itu membeber aturan-aturan yang mendukung langkah Pemprov Sulut ini, yakni Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 Tentang Darurat Bencana, Undang-undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Sulut.
“Harusnya tidak ada penolakan. Karena Pemprov pun dalam rencana tersebut telah melalui berbagai kajian, karena di berbagai tempat juga menuai penolakan.
Tapi lahan yang disediakan di Ilo-ilo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.(Minut) tanah tersebut adalah milik Pemprov yang nantinya akan dimanfaatkan untuk masyarakat juga,” ungkap Lumentut, Rabu (29/4/2020) malam kepada Jurnal Manado.
WL begitu disapa di samping memberikan beberapa point penting terkait dengan lokasi lahan pekuburan bagi pasien covid 19 yang meninggal dunia.
Berharap, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bisa membantu mensosialisasikan rencana ini.
Dinas Kesehatan ikut melakukan sosialiasi soal penanganan dan penguburan jenazah pasien Covid-19.
Adapun protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 adalah, pertama dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kedua, jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.
Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Dan keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Sedangkan untuk penguburan, selain disolatkan/didoakan sesuai dengan agama masing-masing pasien, yang menjadi ketentuan adalah lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr.dr.Sumy Hastry P, SpF imbau masyarakat untuk tidak kuatir.
Proses mengurus jenazah harus dilakukan oleh tim dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengap. “Kita tidak melarang menyolati tapi diatur jaraknya, pemakaman dilakukan tim forensik hingga memasukkan jenazah ke liang lahat.”
Sebelumnya, jenazah dipulasara dengan teliti oleh tim forensik dengan penutupan semua lubang tubuh. Jenazah juga dibungkus plastik dengan rapat sebelum dikafani. Hal ini mencegah tembusnya cairan jenazah yang berpotensi membawa virus.
“Tidak akan menulari kalau tidak dibuka,” kuncinya.(tino)