Iklan

April 7, 2020, 17:12 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Pemkab Mitra Berlakukan ASN Tidak Boleh Keluar Daerah, Jika Melanggar Sanksi Menanti

Jurnal,Mitra-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH dengan tegas melarang ASN daerah ini untuk bepergian bebas keluar daerah ini.

Hal ini sebelum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan PNS untuk Bepergian ke Luar Kota, Termasuk Mudik, Guna Menekan Laju Persebaran Virus Corona.

Dalam Surat edaran yang terbit Senin, 6 April 2020 itu, tertulis ASN (aparatur sipil negara termasuk di dalamnya PNS) dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19 pada salahsatu poin pertamanya.

Jika melanggar aturan, PNS tersebut diancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil.

Sanksi juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu juga, Bupati Mitra mewarning pimpinan wilayah kabupaten tetangga agar dapat memahami sikap daerah ini yang sudah menerapkan pembatasan melintas diwilayah ini.

“Hal ini ditujukan kepada Bupati Bolmong Timur, Bupati Minahasa dan Bupati Minahasa Selatan, agar dapat memahami dan dapat memperketat pengawasan pintu masuk berupa menerapkan pos pencegaan diwilayah perbatasan kedua daerah.

“Hal ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, jangan sampai kita lengah dengan keadaan ini, akhirnya kita semua yang akan merasakan dampaknya,” Ujar Sumendap.

“Kami sudah seminggu mengawasi jalur keluar masuk daerah ini melalui pos perbatasan yang didukung Instansi terkait juga dibantu Polri dan TNI,” kata Bupati Dua periode ini.

Ditambahkannya, agar kepala daerah tetangga dengan Kabupaten Mitra supaya segera menertibkan perbatasan masing-masing, Kasihan torang pe rakyat,”ujar Bupati lewat pesan Whatsapp Selasa (07/04/2020).

Kabupaten Mitra sendiri sudah menerapkan sistim buka tutup pintu masuk disetiap pos perbatasan yang ada didaerah ini dengan penutupan pintu masuk dari Pukul 18.00 wita, sampai pukul 06.00 wita.(hak)