Iklan

June 14, 2020, 22:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Bawaslu Minsel Kembali Aktifkan Panwascam dan Panwaslu Desa/kelurahan


Jurnal Minsel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengaktifkan Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan, Senin (15/06/2020) hari ini.

Tujuannya untuk mengawasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel yang rencananya digelar 9 Desember 2020.

“Pada hari ini Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi kembali diaktifkan, sebelumnya sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Ia pun menjelaskan bahwa, diaktifkan kembali setelah pihaknya mendapatkan kepastian dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE) tanggal 15 Juni 2020 yang menyebut Panwascam serta Panwaslu Desa/Kelurahan harus diaktifkan kembali, karena di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru diterbitkan, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan 15 Juni 2020.

“Tadi malam saya bersama pimpinan yang lain sudah selesai berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan via daring. Puji Tuhan, mereka dalam kondisi sehat semua dan seluruhnya menyatakan siap diaktifkan kembali. Kami berharap pengawas dalam melaksanakan tugasnya tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Eva Keintjem.

Diketahui, sejak akhir Maret 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel akibat merebaknya Covid-19. Ditundanya tahapan itu berdampak pada dinonaktifkannya pengawas ad hoc di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan oleh Bawaslu Minsel.(adv)