Iklan

June 4, 2020, 21:41 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Bawaslu Minsel : Pilkada Harus Kedepankan Protokol Covid - 19


Jurnal Manado - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 akan dilangsungkan 9 Desember 2020 mendatang, sebagaimana Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada awal Mei 2020 lalu.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan memastikan tahapan Pilkada Serentak ini akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.

Di Sulawesi Utara sendiri, akan dilakukan serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama beberapa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Karena masih dalam masa pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan agar pelaksanaan pilkada ini harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam pelaksanaan pilkada di tengah pendemi Covid-19, harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk di antarannya harus pakai masker, jaga jarak, ada hand sanitiser dan dilengkapi alat pengukur panas tubuh,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey, Senin (08/06/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkada di tengah pendemi Covid-19 ini memang sempat menjadi kontroversi. Namun semua itu sudah berlalu sebab pemerintah pusat telah menetapkan melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda dilanjutkan Juni 2020 ini.

“Tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu dan akan dilanjutkan Juni ini sebagaimana yang telah ditetapkan bersama pihak KPU, Bawaslu, Mendagri, DKPP dan Komisi II DPR RI,” ujar Sengkey.

Untuk itu ia sangat mengharapkan agar seluruh penyenggara pemilu memperhatikan protokol Covid-19 ini untuk kepentingan bersama.(adv)