Iklan

June 19, 2020, 15:02 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:32:42Z
Pemerintahan

Tersisa 21 Hari, Wagub Ingatkan SKPD Terhadap Rekomendasi BPK

Jurnal Manado - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI Perwakilan Sulut kepada Pemprov dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Mulai hari senin depan, saya minta kepada teman-teman SKPD lingkup Pemprov Sulut untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK, karena batas waktu penyelesaian tinggal 21 hari,” kata Kandouw.

Ia pun mengingatkan bahwa catatan rekomendasi dan temuan BPK menjadi parameter penilaian kinerja terhadap PD sehingga wajib dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Walaupun saya dan Pak Gubernur tidak bisa menggelar mutasi tapi boleh mem-Plh siapa yang tak becus melakukan kinerja. Pokoknya SKPD tak maksimal dalam kinerjanya akan nilai oleh pimpinan yakni Gubernur. Bagi seluruh SKPD harus ada reward dan punishment," tegas Kandouw.

Wagub juga memberikan apresiasi kepada BPK yang selalu mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada Pemprov dalam menuntaskan setiap laporan.

“Terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Pak Karyadi dan teman-teman yang terus mendampingi dan mengingatkan tentang action plan penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK,” kata Kandouw saat mengikuti rapat video conference dengan BPK RI yang juga diikuti para bupati dan walikota di Manado, Jumat (19/6/2020).

Diketahui, berdasarkan aturan bahwa setelah LHP diserahkan BPK, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan tercatat hingga kini waktu penyelesaian tersisa 21 hari.(man)