Iklan

June 29, 2020, 23:25 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:16:34Z
Politik

Petani Terbebani Dengan PPN, DPRD Sulut Minta Pemerintah Tindaklanjuti Keputusan MK No 39 Tahun 2016

JurnalManado - Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk hasil pertanian sangat membebani petani. Hal ini menjadi sorotan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti pernyataan sikap Fraksi PDIP dan Nyiur Melambai yang menolak dan meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap keberpihakan terhadap petani dengan membatalkan PPN tersebut.

Ketua Fraksi Nyiur Melambai, Wenny Lumentut meminta penghapusan PPN hasil pertanian dan perkebunan yang dikuasai oleh masyarakat, kecuali yang dimiliki oleh perusahaan multiplayer.

"Agar perdagangan dapat dilakukan oleh orang kecil maka pengenaan PPN atas barang hasil perkebunan ditangguhkan apalagi tidak memberikan manfaat yang nyata bagi penerimaan negara," tegas Wenny kepada JurnalManado.com Selasa (30/6/2020).


Disamping itu DPRD Sulut  meminta kepada Presiden untuk bisa mengeksekusi keputusan MK nomor 39/PUU-XVl/2016, agar hal ini bisa berdampak baik kepada petani dan perekonomian.

Senada disampaikan anggota fraksi PDIP Sandra Rondonuwu bahwa kebijakan PPN ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani.

"PPN pertanian dan perkebunan adalah pengkhianatan terhadap petani," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan 70 persen masyarakat Sulut masih menggantungkan perekonomian pada pertanian.

"Kenyataan ini penjajahan baru terhadap petani dengan akan berlakunya PPN pertanian dan perkebunan karena itu, petani Sulut memohon dan meinta batalkan PPN perkuat sektor pertanian dan perkebunan serta bongkar dan libas mafia pertanian," tegas Rondonuwu

Alasan perlunya pembatalan PPN bagi petani, menurut Srikandi PDIP Sulut ini, Produk pertanian umumnya terkait dengan ketahanan pangan," kata Sandra.

Selain itu, Ia mengatakan produk umumnya bahan mentah dan tidak ada intervensi negara dalam produksi.

"Jangan buat petani Sulut mencari kemerdekaanya sendiri," tandasnya.(tino)