Iklan

July 3, 2020, 10:33 WIB
Last Updated 2020-07-03T17:33:26Z
Kesehatan

Berbagi Informasi Bersama Awak Media, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Jurnal Manado - berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan  yang mulai berlaku per 1 Juli 2020. BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggo menggelar sosialisasi bersama awak media di salah satu rumah kopi di Manado, Jumat 3 Juli 2020 pagi. 
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Raymond Liuw, disebutkan Ngopi Bareng tersebut digelar untuk saling berbagi informasi terkait program-profram BPJS Kesehatan. “Begitu juga kami hendak mendengarkan sharing informasi dari masyarakat melalui teman-teman wartawan,” ujar Liuw.
Selanjutnya, Deputi Direksi Wilayah Suluttenggo Chandra Nurcahyo menyampaikan terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020. “Perpres ini sebagai bagian upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan bugar. Di antaranya adalah terkait iuran baru yang berlaku mulai 1 Juli 2020,” jelasnya.
Secara umum, Nurcahyo menjelaskan, Perpres 64 dengan iuran baru dinilai cukup memberatkan bagi masyarakat apalagi ada kenaikan. “Namun Perpres ini disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan, kemampuan membayar, juga inflasi kesehatan. Dan khusus untuk peserta mandiri, subsidi pemerintah hanya sampai Desember tahun ini. Kenapa ada waktu enam bulan? Karena APBN ditopang ekonominya oleh rakyat juga. Untuk peserta mandiri yang memilih kelas 1-2, pasti mereka secara ekonomi punya kemampuan bayar. Namun begitu, kalau ada yang mau pindah kelas, kami menyiapkan skema untuk pindah cepat,” urainya.
Dengan adanya kenaikan iuran ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan juga lebih meningkatkan kualitas pelayanan.


Rudi Siahaan, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, saat membawakan materi sosialisasi.(Foto: gyp)

Selanjutnya, tampil membawakan materi yakni Rudi Siahaan, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan. Siahaan menjelaskan dari awal adanya putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan Hakim Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 tentang pembatalan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 82 Tahun tentang Jaminan Kesehatan. “Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan,” ungkapnya.
Perubahan iuran yang diatur melalui Perpres ini, lanjutnya, sudah mempertimbangkan paling sedikit pamenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan potensi perbaikan program yang ada.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, pada tahun ini, peserta hanya membayar sebesar Rp25.500. Sisanya 16.500 dibiayai oleh pemerintah.
Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya. (***)