Iklan

August 20, 2020, 16:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Bawaslu Ingatkan ASN Sampai Aparat Desa Jaga Netralitas


Jurnal Minsel - Pentahapan proses pilkada sedang bergulir hingga hari pencoblosa pada tanggal 9 desember 2020. Untuk itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu, Franny Sengkey mengingatkan kepada seluruh ASN hingga perangkat daerah agar menahan diri dan jangan terlibat politik praktis.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM), bahkan dengan tegas mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan jangan berpihak ke salah satu pasangan calon kepala daerah, sebab akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses.


“Ingat, apabila pasangan calon sudah ditetapkan akhir September 2020 nanti, pejabat ASN dan Kumtua harus jaga netralitas sebab akan berlaku sanksi pidana sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ancaman pidana pada Pasal 188,” tegas Franny.

"Torang samua batamang tapi tetap torang baku kase inga, kalau ada yanh nekad maka resiko ditanggung sendiri,"pungkasnya.(ADV/*)