Iklan

August 20, 2020, 03:59 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:16:34Z
Politik

SVR Jelaskan Syarat Calon KPID

JurnalManado - Kerja cepat dan gencar dari Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) mulai bekerja.


Kerja awal yang dilakukan oleh timsel yang dipimpin ketua Steven Vreke Runtu (SVR) adalah Sosialisasi mengenai persyaratan khusus dan umum untuk para calon gencar dilakukan.


Wakil Ketua Dewan Sulut periode 2014/2019 kembali menegaskan mengenai persyaratan khusus yang sudah diumumkan sekretariat DPRD. ada tiga poin yang perlu penjelasan.


Pertama mengenai rapid test. “Soal rapid test, tak perlu khawatir. Ini akan difasilitasi pemerintah.


 Mungkin ada yang sudah ragu daftar karena memikirkan biaya rapid test. Timsel akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah agar rapid test para kandidat komisioner KPID difasilitas instansi teknis,” beber SVR.


Syarat khusus selanjutnya yang menurut SVR tidak wajib adalah lancar berbahasa Inggris. “Ini bukan syarat wajib. Kalau memang tidak lancar berbahasa Inggris, Timsel akan menguji dengan Bahasa Indonesia yang benar. Jadi tak usah takut daftar,” tegasnya kepada JurnalManado.com Kamis (20/8/2020).


 SVR sembari menjelaskan mengenai batas umur pendaftar. Mantan Ketua DPD l Partai Golkar Sulut mengatakan, yang diinginkan Timsel adalah kandidat yang telah memahami mengenai dunia penyiaran, punya wawasan di sSulut


“Jadi tak usah terpaku dengan syarat umur yang sudah diumumkan sebelumnya. Baik mengenai rapid test, umur, maupun terkait lancar Bahasa Inggris.


 Timsel akan bekerja maksimal untuk bisa menghasilkan komisioner KPID yang andal, berkualitas, dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ketus SVR.


Menurutnya KPID adalah salah lembaga yang sangat penting. Apalagi di era digital seperti saat ini. “Tantangan KPID ke depan akan lebih besar lagi. Agar masyarakat Sulut bisa mendapatkan informasi-informasi berkualitas dan mendidik,” sebutnya.


Sebelumnya Setwan Sulut sudah mengumumkan syarat umum dan syarat khusus terkait calon anggota KPID Sulut. Syarat khusus berisi 12 persyaratan.


 Di antaranya mengenai rapid test, batas umum kandidat, dan mengenai lancar Bahasa Inggris. Syarat ini kemudian tidak menjadi kewajiban bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.(tino)