Jurnal Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang digelar di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2020), dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.
Diketahui dalam rapat paripurna kali ini, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, seluruhnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang perubahan APBD T.A 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda tersebut setelah dengan penuh semangat dan komitmen tinggi, melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2020.
“Saya mengucapkan terima kasih, apresiasi atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, serta memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020,” kata Olly.
Gubernur Olly juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk bersama-sama dengan segenap komponen pembangunan di daerah memperkuat sinergitas dan jalinan koordinasi, saling mendukung, sambil mengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dan harapan untuk mempercepat dan mendorong realisasi pembangunan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, demi Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera.
Adapun rapat paripurna turut dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut
Diketahui, ada beberapa hal yang disepakati dalam perubahan APBD Sulut T.A. 2020, antara lain sebagai berikut:
1) Terdapat selisih pada Pendapatan dan Belanja, dimana Pendapatan Daerah mengalami kenaikan, yang disebabkan oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah, serta penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari Dana Penyesuaian yaitu Dana Insentif Daerah (DID), dengan rincian:
1. Kenaikan target PAD sebesar Rp.3.500.000.000,-
2. Transfer dana DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp.12.392.857.000,-
DID Tambahan Periode Kedua ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua TA 2020, dimana alokasi DID Tambahan dimaksud diperuntukkan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan.
Bertambahnya PAD, diperuntukkan pada
Belanja Hibah sebesar Rp.2.850.000.000,-
– Hibah kepada Polda sebesar Rp.2.350.000.000,-
– Hibah kepada KPID sebesar Rp.250.000.000,-
– Hibah kepada KONI untuk Pordasi sebesar Rp.250.000.000,-
Kemudian, Belanja langsung pada OPD,
Dinas Perkebunan sebesar Rp.400.000.000,- dalam rangka menunjang kegiatan teknis Perangkat Daerah, Satpol PP sebesar Rp.250.000.000,- dalam rangka menunjang kegiatan sehubungan dengan operasi Yustisi yang melibatkan unsur Kepolisian.
2) Selanjutnya ada beberapa Perangkat Daerah yang mengalami pergeseran pada Belanja Langsung, dimana hal itu untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan, mencapai output maupun outcome dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah.(*man)