
Jurnal Minsel - Setelah melakukan pengawasan akhirnya, 11 pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minsel diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.
ke 11 pejabat minsel akan segera dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada 11 pejabat sudah kami periksa dan dugaan kuat mereka melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sekarang berkasnya kami akan kirim ke KASN, sebab sudah kami putuskan dalam pleno,” beber Kordiv Hukum Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE.
Ia melanjutkan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN yang terlibat bukan ranahnya bawaslu.
"Tugas kami mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan, setelah itu ditindak oleh KASN,"ucap Franny.(*man)