Iklan

September 13, 2020, 17:32 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Kordiv HP3S Bawaslu Franny Sengkey Ingatkan ASN Bakal Dicopot Apabila Terlibat Kampanye

Jurnal Minsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada 2020.


Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S Bawaslu Minsel Franny Sengkey.


“Ingat ! ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau pasang dan dirikan alat peraga kampanye di halaman rumah maupun terlibat dalam penyebaran bahan kampanye pemilu,” tegas Sengkey, Senin (14/09/2020).

Himbauan soal netralitas PNS dalam Pemilu, menurut Sengkey, adalah bagian kepedulian Bawaslu, mengingat ada sanksi bagi PNS, jika terbukti berpolitik praktis. “Sanksinya bisa termasuk penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dan pidana bila jadi pelaksana atau tim kampanye,” katanya

“Jika terbukti ada laporan keterlibatan PNS  dalam proses Pemilu, Bawaslu Minsel telah bersepakat teruskan kasus netralitas PNS ke Komisi ASN dan ke BKD Provinsi, ” tukasnya.

Diketahui sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan pada asas netralitas, tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai ASN atau PNS. Bukan itu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang PNS terlibat politik praktis.(*man)