
Jurnal,Manado -Realisasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan Vanda Sarundajang tahun anggaran 2020 oleh bank penyalur dinilai belum maksimal,karena dana pemerintah pusat yang telah ditransfer melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ke rekening bank penyalur antara lain BNI dan BRI, dana yang tersalur ke siswa dan siswi di Sulawesi Utara baru mencapai 10-15 persen dari 20 ribu siswa penerima, sedangkan dana yang belum dicairkan mencapai 85-90 persen.
Torry Kojongian Koordinator Tim pengusul dan penyaluran PIP lewat jalur aspirasi anggota DPR RI Vanda Sarundajang menyampaikan kepada wartawan di Manado Senin 07/09/2020 " Sebagai bank penyalur hendaknya mempunyai kebijakan khusus untuk penerima PIP mengingat akibat dampak covid-19 siswa, siswi dan orang tuanya sangat membutuhkan beasiswa tersebut, kalau hanya alasan karena protokol kesehatan menghindari berkumpul bank boleh mengambil langkah kebijakan di seluruh cabang waktu sabtu dan minggu dan dibagi 50-100 siswa karena dananya puluhan miliar tersebut harus segera di salurkan jangan sampai terlalu lama tidak dicairkan seningga pihak bank yang memberi laporan tidak terserap." beber Kojongian
Kojongian menambahkan sebagian kabupaten kota yang sedang melakukan pilkada terindikasi ada bank penyalur yang terkesan mengulur-ulur waktu pencairan beasiswa. Menurutnya, bank penyalur jangan mau terkontaminasi oleh pihak dinas terkait maupun sekolah hanya karena alasan surat keterangan dari sekolah dan takut membuatnya karena terkait dengan afiliasi pilkada sehingga siswa banyak tidak dapat mencairkan dana beasiswa PIP, siswa dan orang tua berhak melakukan pengecekan nomor rekening virtual maupun rekening banknya yang telah diterimanya dari tim penyalur apakah sudah ada atau belum dana beasiswa tersebut.
Torry juga membeberkan temuan lapangan di Sulut dimana ada pihak sekolah yang sengaja menambahkan persyaratan seperti surat keterangan miskin dari kelurahan dan surat baptis dan jenis administrasi lainnya kepada siswa penerima agar bisa mencairkan dana PIP.
“Juknis pencairan PIP kan sudah jelas, cukup orang tua dan siswa ke bank dengan membawa surat keterangan dari sekolah, kartu keluarga, dan fotokopi akte atau rapor. Pihak bank tinggal cocokan nomor rekening dan datanya, jika sesuai tinggal bayar saja. Jangan lagi dipersulit dengan administrasi yang lain lagi,” tegas Torry yang di kenal Ketua Harian YLKI Sulut.
Kojongian berharap pihak bank penyalur lebih proaktif merespons penerima PIP karena sangat membantu ekonomi siswa dan orangtuanya ditengah pandemi covid-19.(hak)