
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara DR. Herwyn J. Malonda, SH, MH, MPd meresmikan 'Mobil Baronda' di depan Kantor Bawaslu Sulut, Senin (12/10/2020).
Kegiatan Launching Mobil Baronda (Bawaslu Baron Awasi Pilkada) yang diinisiasi oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data & Informasi Supriyadi Pangellu, SH, MH dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Christian, S.STP, Kabag Pengawasan dan Humas Anggrai Mokoginta, SP, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yenne Janis, SH, Kabag Administrasi Greity Tuturoong, SSos, MAP, Para Tokoh Agama serta Awak Media.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut dalam sambutannya
menuturkan Bawaslu Sulut lebih memantapkan kerja pengawasan untuk menciptakan
Pilkada yang lebih baik. Sehingga program Mobil Baronda menjadi bentuk
sosialisasi yang sangat efektif kepada masyarakat.
"Saya berharap Kiranya program yang telah ada terkait
dengan pengawasan dan pelayanan melalui Mobil Baronda ini boleh diberikan
kelancaran dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat", tuturnya.
Dalam sambutannya Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu,
SH, MH mengungkapkan bahwa kehadiran mobil Baronda diharapkan menjadi sarana
edukasi dan informasi bagi masyatakat dalam mewujudkan Pilkada Sulawesi Utara
yang berintegritas.
“Kami berharap kendaraan Baronda ini akan benar-benar dapat
memaksimalkan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi dan melakukan pencegahan
pelanggaran Pilkada, khususnya di 15 Kabupaten/Kota,” ungkap dia.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J.
Malonda, SH, MH, MPd mengatakan bahwa langkah inovatif ini akan semakin
memaksimalkan informasi sehingga paritisipasi masyarakat untuk ikut serta
melaksanakan pengawasan Pilkada akan maksimal.
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun ini sangat
membutuhkan partisipasi kita semua, karena ini terkait bagaimana mewujudkan
kedaulatan rakyat dan keselamatan rakyat, khususnya dalam kondisi pandemi
Covid-19,” katanya.
Ditambahkannya, salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan.
“Salah satunya memberi informasi kepada publik terkait teknis penyelenggaran pemilihan, sanksi dan larangan yang tidak boleh dilakukan, termasuk kontribusi rakyat dalam mewujudkan Pilkada yang berintegritas,” tambahnya.(*)