Iklan

October 18, 2020, 05:59 WIB
Last Updated 2020-10-18T12:59:29Z
Manado

Ini Penjelasan Sekot Micler Lakat Terkait APBDP dan Dugaan Pengancaman


Jurnal Manado – Sangat disayangkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) Kota Manado tahun 2020 sampai hari ini masih tersendat.


Banyak alasan yang disampaikan oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Manado yang berujung pada penundaan pembahasan.

Seperti pada rapat pembahasan, dimana Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat Noortje Van Bone yang diberi kewenangan atau didelegasikan oleh Ketua DPRD dari PDIP Aaltje Dondokambey harus beberapa kali mengetuk palu sidang skors pembahasan.


Pemerintah Kota Manado, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seolah disalahkan dalam hal ini, dan keterlambatan pemasukkan dokumen menjadi salah satu alasan yang terus diperguncingkan sejumlah oknum legislator.


Berikut kronologi RAPBD-P 2020 sebagaimana penjelasan Sekda Kota Manado Micler CS Lakat selaku Ketua TAPD Pemkot Manado yang didampingi Sekwan Adi Zainal Abidin, Sabtu (17/10/2020) malam:


“Pada hari Rabu 30 September 2020, sekitar jam 16.00 Wita, saya diundang oleh Sekwan untuk ketemu Ketua DPRD di ruang kerja Ibu Ketua (Aaltje Dondokambey). Dan ketika saya dan Sekwan masuk, sudah ada di dalam ruangan yakni Ibu Ketua, Pak Wakil Ketua Adry Laikun, kemudian ada Pak Benny Parasan, Pak Jemmy Gosal, Pak Bobby Daud dan Ibu Lilly Binti,” ujar Sekda Micler Lakat membuka kronologinya.


Di ruangan Ketua DPRD tersebut terjadi dialog dan percakapan yang santun dan penuh kebersamaan antara legislatif dan eksekutif, khususnya Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


“Waktu itu Ibu Ketua menanyakan kepada saya, ‘kenapa buku dan Dokumen APBD-P 2020 baru masuk tanggal 21 September 2020 dan 24 September 2020?’ Dan saya jelaskan bahwa keterlambatan bukan dari Pemkot Manado, tapi keterlambatan berlaku bagi semua kabupaten/kota di Sulut akibat pandemi Covid-19,” jelas Sekda Micler.


Dikakatakannya, benar menurut PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD-P tahun 2020 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2019 serta PP Nomor 12 tahun 2017, bahwa draft dan dokumen APBD Perubahan sudah harus masuk ke DPRD selambat-lambatnya Agustus tahun berjalan.


“Tapi kenapa nanti masuk bulan September? Karena seluruh kabupaten/kota harus melakukan asistensi di provinsi, dan provinsi menunggu asistensi dari Kemendagri.


Dan di Sulut sendiri, dokumen atau draft Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 15 kabupaten/kota nanti dikembalikan oleh Pemprov Sulut di atas tanggal 13 September. Itu berarti semuanya terlambat, bukan hanya Manado.


“Nah, kabupaten/kota lain terima asistensi lebih cepat sehingga mereka langsung masukkan ke DPRD-nya dan langsung dibahas. Sedangkan Manado punya dokumen RKPD nanti terima dari provinsi setelah diasistensi hari Jumat 18 September dan dimasukkan ke DPRD hari Senin 21 September (karena tidak mungkin dimasukkan Sabtu dan Minggu),” ungkap Sekda Micler yang diiyakan Sekwan Adi.


Setelah mendapat penjelasan dari Sekda, maka Ketua DPRD kemudian memutuskan agar rapat pertama pembahasan dokumen APBD-P 2020 dapat dimulai Kamis 1 Oktober 2020 sore.


Selanjutnya beberapa kali rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Noortje Van Bone yang mendapat delegasi oleh Ketua DPRD untuk memimpin rapat, dan beberapa kali juga dilakukan skors.


“Terakhir waktu rapat Banggar dan TAPD pada hari Rabu tanggal 14 Oktober, rapat dipimpin Ibu Van Bone, diskors lagi dan disepakati dilanjutkan besoknya yakni Kamis 15 Oktober. Kami sejak pagi menunggu, jam 2 balik lagi ke dewan. Sampai jam 5 sore Ibu Van Bone tidak hadir karena katanya berhalangan. Tak ada lagi pembahasan lanjutan sampai kemarin (Jumat, red),” ungkap Sekda Micler Lakat.

Waktu berjalan, kemudian dihembuskan isu kalau Sekda Micler Lakat saat pertemuan awal dengan Ketua DPRD pada 30 September itu, mengancam dan membentak dengan membawa-bawa nama Walikota Dr GS Vicky Lumentut (GSVL).


“Ini aneh, entah siapa yang menghembuskan isu tersebut. Kami dalam pertemuan tersebut tidak ada ancam-mengancam kalau APDBP tidak dibahas maka Walikota akan marah-marah. Itu sama sekal tidak benar! Dan saksinya lima Anggota Dewan dan Sekwan,” bantah Sekda Micler Lakat.


ISU TANDATANGAN DOKUMEN


Tak hanya itu, Sekda Micler Lakat juga disebut telah menandatangani dokumen atau skema APBD-P 2020 waktu berada di ruang Ketua DPRD.


“Lagi-lagi itu fitnah, tidak benar saya tanda tangan karena saya langsung balik ke ruang kerja saya di kantor walikota. Coba ditanyakan ke semua Anggota Dewan dan Sekwan yang hadir pada saat itu, bahwa saya selaku Ketua TAPD tidak menanda tangani dokumen apapun di ruang ibu ketua pada saat itu,” tegasnya diiyakan Sekwan Adi.


Yang dimaksud dengan tanda tangan itu, lanjut Sekda Micler, itu paraf yang dilakukannya, itu dilakukan tanggal 1 Oktober pada saat Walikota GSVL membawakan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD.


“Nanti setelah ibu Ketua Dewan keluarkan disposisi, dan setelah Pak Walikota membawakan sambutan dalam Rapat Paripurna keesokan harinya tanggal 1 Oktober 2020, baru sebelum dilanjutkan rapat pembahasan antara TAPD dan Banggar, ibu ketua memanggil saya untuk naik ke mimbar meja pimpinan di atas dan menyodorkan rincian jika APBD-P 2020 dibahas tanpa PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), supaya pembahasan bisa lanjut, baru saya paraf dan tanda-tangan kecil di bawah kanan dari lembar ke 2 lembar surat tersebut yang sudah disiapkan oleh BKAD dan Sekwan yang kata Sekwan sudah disiapkan dan diserahkan tanggal 30 September malam ke ibu ketua, karena kalau tidak ada surat rapat Bamus tidak akan dilaksanakan. Jadi pada saat rapat Bamus surat tersebut belum saya paraf/tandatangan,” jelas Sekda Micler Lakat.(putri)