Jurnal,Minsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan pelayanan bagi warga masyarakat dengan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar melalui kepala Bidang Kependudukan Jane Vivi Setlgct. ST diruang kerjanya Rabu 14/10/2020 mengatakan bahwa pelayanan di new normal Pandemi Covid 19 tetap berjalan sesuai jam kerja ."Pelayanan kami mulai pukul jam 8.00 pagi hingga 16.00 sore dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai Masker,Cuci Tangan,Menjaga Jarak serta mengunakan hand sanitizer,"Ujarnya.
Lanjut disampaikannya bagi warga yang akan melakukan perekaman harus membawa surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit,Dokter Pribadi atau Puskesmas setempat."Khusus untuk perekaman KTP Elektronik wajib bawa keterangan sehat, karena akan bersentuhan langsung dengan petugas yang akan melakukan perekaman serta mematuhi protokol kesehatan,"Jelas Setlgct.
Ditambahkan Setligct untuk proses pelayanan Disdukcapil tetap melalukan mekanisme SOP sehingga warga harus menyiapkan semua dokumen dasar agar bisa dapat dilayani "Wajib membawa Dokumen dasar misalnya bagi warga yang akan melakukan perekaman untuk membawa Kartu Keluarga dan Akte Lahir,begitu juga yang akan Mengurus Kartu Keluarga wajib membawa Akte Kawin Capil serta Akte Lahir sehingga bisa diproses," terangnya.(hak)