Iklan

October 11, 2020, 02:42 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

PETI Di Lokasi Alason Kembali Beroperasi, Rolos : Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Ijin


Jurnal,Mitra - Setelah beberapa bulan perusahaan ditutup oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Bupati Mitra James Sumendap lewat program penghijauan di Lokasi Tambang Ratatotok,Kembali Tambang Tanpa Ijin melakukan aktifitas 


Hal tersebut disampaikan warga kepada awak media Sabtu 10/10/2020, menurut warga yang namanya Enggan di sebutkan menagatakan  di kawasan Alason Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) sudah ada alat besar yang beraktifitas."sejumlah alat berat eksavator mulai melakukan pekerjaan di sejumlah titik lokasi pertambangan Alason," ungkapnya 


Adanya kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga yang tinggal di seputaran lokasi."Jika alat berat eksavator ini mulai melakukan kegiatan, apakah sudah mengantongi ijin?, Hingga saat ini kami belum pernah ada informasi dari pihak terkait untuk beroperasinya kegiatan alat besar di alason," ujar warga.


Sementara itu Asisten 1 pemerintah kabupaten Mitra Jani Rolos Ketika di hubungi Minggu 1/10/2020 menyampaikan bahwa di lokasi alason belum ada yang diijinkan untuk melakukan aktifitas "Sampai saat ini belum mengantongi ijin ,beberapa hari yang lalu kami melakukan monitoring dan Evaluasi di pertambangan Alason di dapati alat Berat di salah satu lokasi dan sudah di tegaskan agar tidak boleh beraktifitas sebelum ada ijin Rekomendasi dari pemerintah," tegasnya.(hak)