Iklan

October 19, 2020, 05:13 WIB
Last Updated 2020-10-19T12:13:36Z
EkonomiKotamobagu

Walikota Tatong Bara Tandatangani PKS Dengan Dirut BSG Jeffry Dendeng Terkait Gaji Pegawai


Jurnal Manado - Walikota Kota Kotamobagu Ibu Hj Ir. Tatong Bara, pada hari Senin 19 Oktober 2020 melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank SulutGo dengan Pemerintah Kota Kotamobagu tentang Layanan Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara Kota Kotamobagu. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank SulutGo Bpk. Jeffry A.M. Dendeng, didampingi direktur Pemasaran Bank SulutGo Bpk. Machmud Turuis disaksikan oleh beberapa pejabat baik dari lingkungan Bank SulutGo maupun dari Pemerintah Kota Kotamobagu antara lain Sekretaris Kota Kotamobagu, Bpk Sande dodo, ST, Kabag Hukum Bpk. Rendra S. Dilapanga, SH, Kaban Keuangan Bpk. Pra Sugiarto Hadi Yunus, SP dan Pemimpin Cabang Bank SulutGo Kotamobagu Ibu Yummy Robot, SE. 


Penandatanganan PKS yang dilaksanakan di Kantor Walikota Kotamobagu tersebut diharapkan menjadi pelopor kerja sama Bank SulutGo dan Pemerintah Kotamobagu dalam melayani kesejahteraan Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah Kota Kotamobagu. Meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana Pemda dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance merupakan inti dari Nota Kesepahaman ini.


Walikota Kotamobagu, Ibu Hj Ir. Tatong Bara, menyampaikan dalam sambutanya "Nota kesepahaman ini merupakan langkah awal untuk kerjasama rekening Kas Umum Daerah mulai awal tahun depan akan pindah ke Bank SulutGo".


"dengan akan berpindahnya rekening RKUD ke Bank SulutGo diharapkan para ASN dapat terbantu dalam pelayanan perbankan dan pinjaman kredit", tegas Walikota


Bank SulutGo terus berupaya memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan perluasan akses keuangan, selain itu disisi masyarakat juga meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran. Tentu juga, lebih dari pada itu Bank SulutGo merupakan ujung tombak dalam inisisasi pelaksanaan elektronifikasi transaksi keuangan kepada kabupaten kota yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara maupun Gorontalo.(***)