Jurnal Manado - Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Manado, Rabu (11/11/2020).
Kegiatan yang dimotori oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman semua pihak dalam mengimplementasikan UU Ciptaker.
Nampak hadir jajaran Forkopimda Sulut, Rektor IPDN Pusat Hadi Prabowo, Rektor IPDN Kampus Sulut Noudy Tendean, jajaran Kemendagri, Pemprov Sulut serta perwakilan dari buruh dan mahasiswa Sulut.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni memberikan apresiasi kepada IPDN yang telah memilih Sulut sebagai tempat untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat untuk daerah sekaligus menangkal berita bohong atau hoaks soal UU Ciptaker.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada IPDN yang telah memilih Sulawesi Utara menjadi salah satu tempat dalam kegiatan sosialisasi ini,” ujar Fatoni.
Terkait dengan penolakan UU Ciptaker yang banyak diwarnai oleh demo di berbagai daerah, Fatoni mengungkapkan bahwa kondisi Sulut sangatlah kondusif.
“Kita bersyukur di Provinsi Sulawesi Utara aman, damai dan kondusif tidak ada unjuk rasa,” katanya.
Lanjut Fatoni, terciptanya situasi Sulut yang aman dan kondusif tak lepas dari peran semua elemen masyarakat yang kooperatif dalam menyampaikan aspirasinya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi profesi organisasi buruh termasuk para pekerja dan juga mahasiswa yang sangat komunikatif kita koordinasi terus-menerus,” bebernya.
Ia juga menaruh harapan agar kegiatan-kegiatan seperti ini terus dijalankan agar masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Harapan kami dan juga harapan dari masyarakat Sulwesi Utara pada kesempatan-kesempatan berikutnya manakala ada UU seperti ini agar dapat disosialisasikan sehingga masyarakat bisa lebih paham,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor IPDN Pusat Hadi Prabowo mengatakan, kegiatan ini merupakan penjelasan kepada masyarakat tentang UU Ciptaker agar tak simpang siur dan upaya mencegah munculnya hoaks.
Disamping itu, Prabowo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ajang untuk menerima masukan dari berbagai kalangan agar mendapatkan kejelasan tentang UU Ciptaker ini.
“Sehingga tidak hanya mensosialisasikan kebijakan tetapi juga menyerap aspirasi dari masyarakat,” tandasnya.
“Kami berupaya disamping menjelaskan tentunya ada dialog yang kemudian kita akan menginventarisir seluruh permasalahan dan akan kami sampaikan kepada kementerian dalam negeri dan kementerian yang lain,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam UU Ciptaker berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan DPR kepada Presiden, untuk mencegah berita-berita bohong yang menyebar dimasyarakat tentang muatan materi UU Ciptaker dan menginventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah, pengusaha, pekerja serta pemangku kepentingan terkait.(*ramas)