Jurnal,Manado - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Sulawesi Utara Torry Kojongian menyampaikan kepada media di Manado Minggu 15/11/2020 " Pemerintah Sulawesi Utara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak bertindak memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang masih membandel terkait aturan relaksasi kredit dengan menarik paksa kendaraan konsumen dan apabila masih ada yang membandel melakukan penarikan paksa kepada warga yang terdampak wabah corona atau covid-19 jangan segan segan melakukan penutupan terhadap cabang perusahaan tersebut." tandas Kojongian
Regulasinya sangat jelas yakni tentang stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical , melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan pembiayaan(leasing) ,aturan ini juga memberikan relaksasi kepada debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank akibat terimbas Covid 19. karena sebagaimana rrilis dari juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan pada poin satu debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
Perusahaan Pembiayaan tidak boleh mengambil paksa kendaraan karena tindakan tersebut karena dapat diganjar dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 5 PMK No.130/2012 berupa: peringatan, pembekuan kegiatan usaha; sampai pencabutan izin usaha karrena perampasan objek fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Ketua Harian YLKI Sulut Torry Kojongian terkait beberapa aduan masyarakat Sulawesi Utara terkait penarikan paksa kendaraan oleh pihak pembiayaan (leasing).(hak)