Iklan

December 13, 2020, 03:54 WIB
Last Updated 2020-12-13T11:54:41Z
Bitung

Korsatpel uppkb Wangurer Bitung Tindaki 167 Kendaraan Angkutan


Jurnal Manado - Sejak diambil alih Kementerian Perhubungan RI, seluruh jembatan timbang di Indonesia difungsikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2015. Dimana fungsi jembatan timbang yaitu pengawasan, penindakan dan pencatatan.


"Yang diawasi tatacara muat barang, penimbangan kendaraan, persiapan teknis dan layak jalan, dokumen angkutan barang kelebihan muatan jenis dan tipe kendaraan dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan, asal dan tujuan," demikian diijelaskan Kepala Korsatpel uppkb Wangurer Bitung, Revri Jusuf Sjamsudin, S. Sos, Jumat (11/12/2020).


Menurutnya, apabila terjadi kelebihan muatan maka dilakukan teguran kemudian penilangan dengan menggunakan etilang, sidang dan transfer muatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur jalan.

"Sejak bulan oktober 2020 kami telah melaksanakan penindakan odol dengan tilang atau transfer barang dengan konsekwensi muatan yaitu apabila barang penting seperti semen, baja, minuman, pemerintah memberikan kompensasi 40 persen hingga tahun 2020,  tahun 2021 turun 20 persen. Untuk sembako pemerintah memberikan toleransi 50 persen hingga desember 2020, tahun 2021 Akan turun 30 persen," jelas Revri.


Hingga saat ini kami telah melakukan penindakan sebanyak 167 kendaraan dengan transfer muatan sekitar 540.276 kg, tandasnya.(ramas)