Iklan

December 18, 2020, 21:51 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

Meidy Tinangon:KPU Persiapan Menghadapi PHPU Pilkada 2020 di MK


JurnalManado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK.


Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Sulut devisi Hukum Meidy Y Tinangon.


Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal:

1. Rakor internal KPU dg KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada.

2. Rakor eksternal KPU dg MK.


Bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal:

1. Bintek internal dilaksanakan oleh KPU dg peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada.

2. Bintek eksternal oleh MK dg peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada.


Menurut Tinangon rakor dan bintek tersebut dilaksanakan secara daring dan luring.


Adapun materi rakor dan bintek meliputi:

1. Hukum acara PHPU di MK.

2. Strategi advokasi dalam PHPU di MK.

3. Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.


Dalam menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.


Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada.


Dalam PKPU 5/2020 Tahapan


Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk "Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota: 13-17 Desember 2020".


Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Des 2020.


Untuk jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pillada Provinsi/kabaputen/kota.


Setelah itu penetapan calon terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan:


a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.


b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.


KPU Pusat menginstruksikan KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan Penetapan Paslon Terpilih mengikuti jadwal tersebut.


Karena itu KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkda diharapkan tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih setelah penetapan hasil penghitungan suara.(tino)