JurnalManado - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky J Pangemanan (MJP) mengatakan, aspirasi yang diterima saat reses l dan ll di Tahun 2020, sebagai wakil rakyat yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Kota Bitung-Minahasa Utara (Minut) itu prosesnya berada pada proses jangka pendek,menengah serta panjang.
Semua aspirasi saat ini, hampir semua diterima sekaligus sudah di eksekusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang merupakan kewenangan dari Pemprov.
Kewenangan jangka pendek sudah di eksekusi secara cepat dan menengah sudah dilakukan oleh Pemprov Sulut mengingat ada proses jangkah panjang yang butuh waktu.
Diaamping itu, ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tentunya perlu ada koordinasi dengan Pemerintah tersebut.
"Kami mengakui sebagai wakil rakyat tentunya masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesakan,terkait aspirasi yang diterima saat reses.
Tapi untuk aspirasi jangka pendek,menengah sudah di eksekusi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun,untuk kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota belum juga diakomodir termasuk masalah sekolah ditingkatan SD,SMP yang merupakan kewenangan Pemkab/Pemkot.
Untuk infrasruktur juga ada kewenangan Pemkab/Pemkot tetapi infrasruktur dari Pemprov Sulut sudah dieksekusinya,"tegas Ketua PSl Sulut kepada JurnalManado.com saat reses di Desa Treman Kabupaten Minahasa Utara. Selasa, (1/12/2020).(tino)