Iklan

January 18, 2021, 16:00 WIB
Last Updated 2021-01-19T00:00:28Z
Kesehatan

Mau Masuk Kantor Gubernur. Ini Syaratnya


Jurnal Manado - Putuskan mata rantai penyebaran covid - 19, Pemprov Sulut tetapkan syarat masuk kantor gubernur. Ini dia.


1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan  Tamu/Pegunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang  masih berlaku (3hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).


2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test  Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor  Gubernur Sulawesi Utara.


3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki  lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.


4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.


(*)