Iklan

January 11, 2021, 22:43 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

Sekwan: Tamu Wajib Tunjukan Surat Rapid Test, Saat Berkunjung ke Dewan Sulut


JurnalManado - Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan memberlakukan setiap kunjungan tamu yang akan bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut harus mengantongi surat rapid antigen dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu kepada JurnalManado.com Selasa (12/1/2021).


Kebijakan ini, untuk membatasi kehadiran tamu termasuk wartawan untuk melakukan kegiatan liputan di gedung rakyat ini.


begitu juga kehadiran ASN maupun THL di Sekretariat DPRD akan dibatasi dengan persentasi 50 persen kehadirannya.


Sekretariat Dewan Sulut melakukan hal ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19. Disamping itu juga atas dasar surat dari Gubernur Sulut terkait pembatasan aktifitas setiap kantor Pemerintah Provinsi termasuk di Sekretariat Dewan.


Hal ini juga akan diberlakukan kepada semua Pemerintah di 15 Kabupaten /Kota yang akan melakukan kunjungan ke kantor Dewan Sulut harus menunjukan surat rapid dari Dinas Kesehatan. 


Kebijakan ini akan diberlakukan Rabu besok, bagi yang tidak memegang surat rapid, tidak bisa bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.(tino)