Iklan

February 25, 2021, 04:48 WIB
Last Updated 2021-02-26T04:44:09Z
LipsusNasionalUtama

BPTD Wilayah XXII Sulut Operasi ODOL, 120 Kendaraan Angkutan Barang Ditilang di Bitung


Jurnal Manado - Sejak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk over dimension over load (ODOL), guna membatasi ruang gerak truk bermuatan lebih yang telah banyak merugikan negara, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut melalui Korsatpel uppkb Wangurer Bitung, telah melakukan penindakan penanganan ODOL.


Bersama pihak kepolisian dan TNI, kami melakukan penertiban di jembatan timbang UPPKB Wangurer, Bitung. Penertiban over loading muatan. Jadi ada kendaraan yang ditransfer dulu muatannya ke kendaraan lain karena kelebihan muatan, sebagaimana ditetapkan dalam aturan kapasitas daya angkut muatan," terang Kepala Balai BPTD Wilayah XXII Sulut melalui Korsatpel uppkb Wangurer Bitung, Revri Jusuf Sjamsudin, S. Sos, saat diwawancarai usai melakukan operasi ODOL di jembatan timbang, Kamis (25/02/2021).


Sejak diambil alih Kementerian Perhubungan RI, seluruh jembatan timbang di Indonesia difungsikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2015. Dimana fungsi jembatan timbang yaitu pengawasan, penindakan dan pencatatan.


"8 februari hingga 24 februari 2021,  sebanyak 120 kendaraan sudah dilakukan transfer muatan dengan rincian 291,080 kg. Barang yang ditransfer diantaranya semen, batu krikil dan,bahan material lainnya, air mineral, minyak kelapa, koprah," jelasnya.



Iapun mengingatkan kepada para sopir agar membawa angkutan barang tidak melebihi daya angkut harus sesuai Jumlah Berat Izin (JBI). Sesuai peraturan mengeri perhubungan no 134 tahun 2015.


"Jika melanggar pasti ditindak dan itu berlaku bagi semua muatan termasuk muatan material bahan bangunan. Semua demi keselamatan bersama, termasuk infrastruktur jalan agar tetap terpelihara baik dan tidak terjadi kecelakaan lalulintas," tandasnya Revri.(man)