
JurnalManado - Ketua Komisi ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Cindy Wurangian mengatakan, kunjungan kerja (kunker) Komisi Il ke PT Pelindo lV persero cabang Bitung.
Untuk mengecek langsung pembayaran pajak air permukaan tanah oleh PT Pelindo lV kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Setelah diketahui oleh Komisi ll ternyata PT Pelindo lV Cabang Bitung ini melakukan pembayaran pajak akhir permukaan ke Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) hanya dibayar dengan jumlah sebesar Rp.147.000/bulan dan untuk sepanjang tahun 2020, dan pembayaraannya baru di lunasi hingga Bulan mei, dan untuk bulan Juni-Desember belum lunas sampai dengan hari ini.
Terkait dengan jumlah besaran tagihan sebesar Rp.147.000/bulan ini mendatangkan banyak pertanyaan dari banyak pihak jika dibandingkan dengan, contoh di kota Bitung PDAM dua Sudara, PDAM ini membayaar setiap bulan hmpir dua juta rupiah dan bervariasi tergntung jumlah debit air yang digunakan perbulan ada 1.5 juta hingga 2 juta rupiah perbulannya.
Untuk itu, PT Pelindo ini membayar 147.000/bulan vlat rate, pertanyaan pertama kenapa PT Pelindo bisa kenakan Flat Rate , kenapa ratenya bisa begitu rendah ini putusan dari siapa itu yang menjadi salah satu topik hangat didiskusi komisi II bersama dengan PT Pelindo.
Dalam hal itu belum bisa dijawab sehingga rapat harus kami scors dan nanti akan dijadwalkan rapat lanjutan sesuai dengan komiten PT Pelindo.
Rapat kedepan mereka akan mengumpulkan data-data penunjang terkait dengan Rate pajak air permukaan yang mereka bayarkan hingga saat ini.
Kunjungan Komisi ll di terima PT SGM Bapak Burhamnudin dan juga di dampingi oleh kepala UPTD, ini. (tino)